A. Multikulturalisme
1. Pengertian Multikulturalisme
Multikulturalisme
adalah sebuah filosofi terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki
adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial
politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural juga sering
digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda
dalam suatu negara.
Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural
(budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya.
Budaya yang mesti dipahami, adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan
mesti dipahami sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya.
Dialektika ini akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya
verbal, bahasa dan lain-lain.
Kosep
tentang mutikulturalisme, sebagaimana konsep ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan
yang tidak bebas nilai (value free), tidak luput dari pengayaan maupun
penyesuaian ketika dikaji untuk diterapkan. Demikian pula ketika konsep ini
masuk ke Indonesia, yang dikenal dengan sosok keberagamannya. Muncul konsep
multikulturalisme yang dikaitkan dengan agama, yakni ”multikulturalisme
religius” yang menekankan tidak terpisahnya agama dari negara, tidak mentolerir
adanya paham, budaya, dan orang-orang yang atheis (Harahap, 2008). Dalam
konteks ini, multukulturalisme dipandangnya sebagai pengayaan terhadap konsep
kerukunan umat beragama yang dikembangkan secara nasional.
Istilah
multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam
berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang
menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Dikatakan menarik karena memperdebatkan
keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada
awalnya hanya dikenal dengan istilah puralisme yang mengacu pada keragaman
etnis dan budaya dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan
abad ke-20, mulai berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya
memiliki tiga unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk
mengantisipasi keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern
terdiri dari berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik
yang sama. Selanjutnya, demi kesetaraan masa kini, pengakuan adanya pluralisme
kultural menjadi suatu tuntutan dari konsep keadilan sosial (Okke KS Zaimar,
2007: 6).
Kesadaran
akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai kehidupan multikultural. Akan
tetapi tentu, tidak cukup hanya sampai disitu. Bahwa suatu kemestian agar
setiap kesadaran akan adanya keberagaman, mesti ditingkatkan lagi menjadi
apresiasi dan dielaborasi secara positif. pemahaman ini yang disebut sebagai
multikulturalisme.
Mengutip
S. Saptaatmaja dari buku Multiculturalisme Educations: A Teacher Guide To
Linking Context, Process And Content karya Hilda Hernandes, bahwa
multikulturalisme adalah bertujuan untuk kerjasama, kesederajatan dan
mengapresiasi dalam dunia yang kian kompleks dan tidak monokultur lagi.
Lebih
jauh, Pasurdi Suparlan memberikan penekanan, bahwa multikulturalisme adalah
ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik
secara individu maupun kebudayaan. Yang menarik disini adalah penggunaan kata
ideologi sebagai penggambaran bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang
menghormati perbedaan, dan memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran
serta sederajat.
Multikulturalisme
adalah sebuah ideologi dan sebuah alat untuk meningkatkan derajat manusia dan
kemanusiaannya. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan
pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dan mendukung
keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.
Bangunan konsep-konsep ini harus dikomunikasikan di antara para ahli yang
mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikulturalisme sehingga
terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideologi
ini. Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah,
demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam
perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa,
keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM,
hak budaya komuniti, dan konsep-konsep lainnya yang relevan.
Selanjutnya
Suparlan mengutip Fay (1996), Jary dan Jary (1991), Watson (2000) dan Reed (ed.
1997) menyebutkan bahwa multikulturalisme ini akan menjadi acuan utama bagi
terwujudnya masyarakat multikultural, karena multikulturalisme sebagai sebuah
ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik
secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini,
sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) mempunyai
sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya
seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat
yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan seperti sebuah mosaik. Dengan
demikian, multikulturalisme diperlukan dalam bentuk tata kehidupan masyarakat
yang damai dan harmonis meskipun terdiri dari beraneka ragam latar belakang
kebudayan.
Multikultural
berarti beraneka ragam kebudayaan. Menurut Parsudi Suparlan (2002) akar kata
dari multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari
fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Dalam konteks pembangunan
bangsa, istilah multikultural ini telah membentuk suatu ideologi yang disebut
multikulturalisme. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan
konsep keanekaragaman secara sukubangsa atau kebudayaan sukubangsa yang menjadi
ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman
kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme mau tidak mau
akan mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik
dan demokrasi, keadilan dan penegakan hukum, kesempatan kerja dan berusaha,
HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan
moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.
Multikulturalisme
sebagaimana dijelaskan di atas mempunyai peran yang besar dalam pembangunan
bangsa. Indonesia sebagai suatu negara yang berdiri di atas keanekaragaman
kebudayaan meniscayakan pentingnya multikulturalisme dalam pembangunan bangsa.
Dengan multikulturalisme ini maka prinsip “bhineka tunggal ika” seperti yang
tercantum dalam dasar negara akan menjadi terwujud. Keanekaragaman budaya yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia akan menjadi inspirasi dan potensi bagi
pembangunan bangsa sehingga cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 dapat tercapai.
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang telah
menjadi norma dalam paradigma negara-bangsa (nation-state) sejak awal abad
ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif
(istilah 'monokultural' juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas
yang belum terwujud (pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah
timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda
dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan
baru.
Multikulturalisme
mulai dijadikan kebijakan resmi di negara berbahasa-Inggris (English-speaking
countries), yang dimulai di Kanada pada tahun 1971. Kebijakan ini kemudian
diadopsi oleh sebagian besar anggota Uni Eropa, sebagai kebijakan resmi, dan
sebagai konsensus sosial di antara elit. Namun beberapa tahun belakangan,
sejumlah negara Eropa, terutama Belanda dan Denmark, mulai mengubah kebijakan
mereka ke arah kebijakan monokulturalisme. Pengubahan kebijakan tersebut juga
mulai menjadi subyek debat di Britania Raya dam Jerman, dan beberapa negara
lainnya.
Adalah
Samuel P. Huntuington (1993) yang “meramalkan” bahwa sebenarnya konflik antar
peradaban di masa depan tidak lagi disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi,
politik dan ideologi, tetapi justru dipicu oleh masalah masalah suku, agama,
ras dan antargolongan (SARA). Konflik tersebut menjadi gejala terkuat yang
menandai runtuhnya polarisasi ideologi dunia kedalam komunisme dan kapitalisme.
Bersamaan dengan runtuhnya struktur politik negara-negara Eropa Timur. Ramalan
ini sebenarnya telah didukung oleh peristiwa sejarah yang terjadi pada era
1980-an yaitu terjadinya perang etnik di kawasan Balkan, di Yugoslavia., pasca
pemerintahan Josep Broz Tito: Keragaman, yang disatu sisi merupakan kekayaan
dan kekuatan, berbalik menjadi sumber perpecahan ketika leadership yang
mengikatnya lengser.
Ramalan
Huntuington tersebut diperkuat dengan alasannya mengapa di masa depan mendatang
akan terjadi benturan antarperadaban. Antara lain adalah:
Pertama, perbedaan antara peradaban tidak hanya riil, tetapi juga mendasar.
Kedua, Dunia sekarang semakin menyempiti interaksi antara orang yang berbeda
peradaban semakin meningkat. Ketiga, proses modernisasi ekonomi dan sosial dunia
membuat orang ataumasyarakat tercerabut dari identitas lokal mereka yang sudah
berakar dalam, diasmping memperlemah negara-negara sebagi sumber identitas
mereka. Keempat, timbulnya kesadaran peradaban dimungkinkan karena peran ganda
Barat. Disatu sisi barat berada di punjak kekuatan. Di sisi lain mungkin ini
akibat dari posisi Barat tersebut, kembalinya fenomena asal , sedang
berlangsung diantara peradaban-peradaban Non-Barat. Kelima, karakteristik dan
perbedaan budaya kurang bisa menyatu dan karena itu kurang bisa berkompromi
dibanding karakteristik dan perbedaan politik dan ekonomi. Dan, keenam
regionalisme ekonomi semakin meningkat.
Akan tetapi asumsi tersebut tidak mutlak menjadi sebab utama terjadinya sebuah
perpecahan. Misalnya, setelah berakhirnya Perang Dingin, kecenderungan yang
terjadi bukanlah pengelompokan masyarakat ke dalam entitas tertinggi, yaitu
pengelompokan peradaban, tetapi perpecahan menuju entitas yang lebih kecil
lagi, yaitu berdasarkan suku dan etnisitas. Hal ini jelas sekali terlihat pada
disintegrasi Uni Soviet yang secara ironis justru disatukan oleh dasar budaya
dan peradaban yang sama. Dan lain lagi, persoalan perpecahan antara Jerman
Barat dan Jerman Timur yang kembali bersatu karena persamaan suku dan
kebudayaan. Dan “multikulturalisme justru menjadi sebuah pemersatu yang kokoh.
3.
Multikulturalisme menurut Para Tokoh
1.)
Menurut Petter Wilson, Dia mengartikan multikulturalisme setelah melihat
peristiwa di Amerika, “ Di Amerika, multikultural muncul karena kegagalan
pemeimpin di dalam mempersatukan orang Negro dengan orang Kulit Putih”. Dari
sini dapat diambil sebuah sintesa bahwa konsep multikultural PetterWilson
semata-mata merupakan kegagalan dalam mempersatukan kelompok etnis tertentu.
Kemudian problem penghambatan proses integrasi budaya ini berujung kepada
gagalnya atau salahnya perspektif tentang sebuah kesatuan budaya (Unikultural).
Yang seharusnya tidak berarti kemajemukan harus dipaksakan unutk menjadi satu,
akan tetapi perbedaan itu haruslah menjadi kekuatan yang kompleks untuk bersatu
dan berjalan bersama, tanpa adanya konflik.
Adanya
sebuah konsesus Neo Liberal yaitu datang berdasarkan pada kepentingan ekonomi
liberalisme. Juga menjadi faktor penghambat sebuah integrasi bangsa.
2.)
Menurut Kenan Malik (1998), multikulturalisme merupakan produk dari kegagalan
politik di negara Barat pada tahun 1960-an. Kemudian gagalnya perang Dingin
tahun 1989, gagalnya dunia Marxisme kemudian gagalnya gerakan LSM di asia
tenggara yang menemukan konsep multikultural yang sebenarnnya.
Jalan
keluar dari semua itu menurutnya adalah sebuah keadilan yang masih berpegang
pada keanekaragaman budaya yang sejati.
4.
Perjalanan Menyambut Multikulturalisme di Indonesia
Kesadaran multikultur sebenarnya sudah muncul sejak Negara Republik Indonesia
terbentuk. Pada masa Orde Baru, kesadaran tersebut dipendam atas nama kesatuan
dan persatuan. Paham monokulturalisme kemudian ditekankan. Akibatnya sampai
saat ini, wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia masih sangat rendah. Ada
juga pemahaman yang memandang multikultur sebagai eksklusivitas. Multikultur
justru disalahartikan yang mempertegas batas identitas antar individu. Bahkan
ada yang juga mempersoalkan masalah asli atau tidak asli
.
Multikultur
baru muncul pada tahun 1980-an yang awalnya mengkritik penerapan demokrasi.
Pada penerapannya, demokrasi ternyata hanya berlaku pada kelompok tertentu.
Wacana demokrasi itu ternyata bertentangan dengan perbedaan-perbedaan dalam
masyarakat. Cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan
dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan
kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya
dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari
KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang
menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang
mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi
atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat
multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang
bercorak “masyarakat” (plural society) sehingga corak masyarakat Indonesia yang
Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya
tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah
multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan
perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan.
Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat dilihat sebagai mempunyai
sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya
seperti sebuah mozaik. Di dalam mozaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat
yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mozaik
tersebut. Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan
oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai
kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD
1945, yang berbunyi “Kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak
kebudayaan di daerah”.
Hal yang harus kita waspadai adalah munculnya perpecahan etnis, budaya dan suku
di dalam tubuh bangsa kita sendiri. Bangsa Indonesia yang kita ketahui bersama
memiliki bermacam-macam kebudayaan yang dibawa oleh banyak suku, adat-istiadat
yang tersebar di seluruh Nusantara. Dari Sabang sampai Merauke kita telah
banyak mengenal suku-suku yang majemuk, seperti; Suku Jawa, Suku Madura, Suku
Batak, Suku Dayak, Suku Asmat dan lainnya. Yang kesemuanya itu mempunyai
keunggulan dan tradisi yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Begitu kayanya bangsa kita dengan suku, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan
khasanah yang lain ini, apakah benar-benar menjadi sebuah kekuatan bangsa
ataukah justru berbalik menjadi faktor pemicu timbulnya disintegrasi bangsa.
Seperti apa yang telah diramalkan Huntington, keanekaragaman di Indonesia ini
harus kita waspadai. Karena telah banyak kejadian-kejadian yang menyulut kepada
perpecahan, yang disebabkan adanya paham sempit tentang keunggulan sebuah suku
tertentu.
Paham Sukuisme sempit inilah yang akan membawa kepada perpecahan. Seperti
konflik di Timur-Timur, di Aceh, di Ambon, dan yang lainya. Entah konflik itu
muncul semata-mata karena perselisihan diantara masyarakat sendiri atau ada
“sang dalang” dan provokator yang sengaja menjadi penyulut konflik. Mereka yang
tidak menginginkan sebuah Indonesia yang utuh dan kokoh dengan
keanekaragamannya. Untuk itu kita harus berusaha keras agar kebhinekaan yang
kita banggakan ini tak sampai meretas simpul-simpul persatuan yang telah diikat
dengan paham kebangsaan oleh Bung Karno dan para pejuang kita.
Hal ini disadari betul oleh para founding father kita, sehingga mereka
merumuskan konsep multikulturalisme ini dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Sebuah konsep yang mengandung makna yang luar biasa. Baik makna secara
eksplisit maupun implisit. Secara eksplisit, semboyan ini mampu mengangkat dan
menunjukkan akan keanekaragaman bangsa kita. Bangsa yang multikultural dan
beragam, akan tetapi bersatu dalam kesatuan yang kokoh. Selain itu, secara
implisit “Bhineka Tunggal Ika” juga mampu memberikan semacam dorongan moral dan
spiritual kepada bangsa indonesia, khusunya pada masa-masa pasca kemerdekaan
untuk senantiasa bersatu melawan ketidakadilan para penjajah. Walaupun berasal
dari suku, agama dan bahasa yang berbeda.
Kemudian munculnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 merupakan suatu kesadaran akan
perlunya mewujudkan perbedaan ini yang sekaligus dimaksudkan untuk membina
persatuan dan kesatuan dalam menghadapi penjajah Belanda. Yang kemudian dikenal
sebagi cikal bakal munculnya wawasan kebangsaan Indonesia. Multikulturalisme
ini juga tetap dijunjung tinggi pada waktu persiapan kemerdekaan, sebagaimana
dapat dilihat, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI. Betapa para pendiri republik
ini sangat menghargai pluralisme, perbedaan (multikulturalisme). Baik dalam
konteks sosial maupun politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam Piagam
Jakarta, pun dapat dipahami dalam konteks menghargai sebuah multikulturalisme
dalam arti luas.
Kemudian sebuah ideologi yang diharapkan mampu menjadi jalan tengah sekaligus
jembatan yang menjembatani terjadinya perbedaan dalam negara Indonesia. Yaitu
Pancasila, yang seharusnya mampu mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok
sosial yang multikultural, multietnis, dan agama ini. Termasuk dalam hal ini
Pancasila haruslah terbuka. Harus memberikan ruang terhadap berkembangannya
ideologi sosial politik yang pluralistik.
Pancasila adalah ideologi terbuka dan tidak boleh mereduksi pluralitas ideologi
sosial-politik, etnis dan budaya. Melalui Pancasila seharusnya bisa ditemukan
sesuatu sintesis harmonis antara pluralitas agama, multikultural, kemajemukan
etnis budaya, serta ideologi sosial politik, agar terhindar dari segala bentuk
konflik yang hanya akan menjatuhkan martabat kemanusiaan itu.
5.Konsep Multikulturalisme di Indonesia
Walaupun multikulturalisme itu telah digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia
untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia. Konsep multikulturalisme tidaklah
dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan
suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk karena multikulturalisme
menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai
multikulturalisme mau tidak mau juga mengulas berbagai permasalahan yang
mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakan
hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan
minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.
Dalam upaya membangun masa depan bangsa, paham multikulturalisme bukan hanya
sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan
karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan
kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang
berdiri sendiri yang terpisah dari ideologi-ideologi lainnya. Multikulturalisme
membutuhkan seperangkat konsep-konsep yang merupakan bangunan konsep-konsep
untuk dijadikan acuan bagi memahaminya dan mengembangkannya dalam kehidupan
bermasya-rakat. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan
pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dengan dan
mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan
manusia.
Sebagai sebuah ide atau ideologi multikulturalisme terserap dalam berbagai
interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia yang
tercakup dalam kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, dan kehidupan
politik, dan berbagai kegiatan lainnya di dalam masyarakat yang bersangkutan
kajian-kajian mengenai corak kegiatan, yaitu hubungan antar manusia dalam
berbagai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya akan merupakan sumbangan yang
penting dalam upaya mengembangkan dan memantapkan multikulturalisme dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi Indonesia.
Salah satu isu yang cukup penting untuk diperhatikan di dalam kajian-kajian
mengenai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya adalah corak dari kebudayaan
manajemen yang ada setempat, atau pada corak kebudayaan korporasi bila
perhatian kajian terletak pada kegiatan pengelolaan manajemen sumber daya dalam
sebuah korporasi. Perhatian pada pengelolaan manajemen ini akan dapat
menyingkap dan mengungkapkan seperti apa corak nilai-nilai budaya dan
operasionalisasi nilai-nilai budaya tersebut atau etos, dalam pengelolaaan
manajemen yang dikaji.
Kajian seperti ini juga akan dapat menyingkap dan mengungkap seperti apa corak
etika (ethics) yang ada dalam struktur-struktur kegiatan sesuatu pengelolaan
manajemen yang memproses masukan (in-put) menjadi keluaran (out-put). Apakah
memang ada pedoman etika dalam setiap struktur manajemen, ataukah tidak ada
pedoman etikanya, ataukah pedoman etika itu ada yang ideal (yang dicita-citakan
dan yang dipamerkan) dan yang aktual (yang betul-betul digunakan dalam
proses-proses manajemen dan biasanya disembunyikan dari pengamatan umum)?
Permasalahan etika ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan manajemen
sumber daya yang dilakukan oleh berbagai organisasi, lembaga, atau pranata yang
ada dalam masyarakat. Bangsa Indonesia kaya raya akan sumber daya alam dan
sumber daya manusia yang berkualitas. Akan tetapi pada masa sekarang ini,
bangsa Indonesia, tergolong sebagai bangsa yang paling miskin di dunia dan
tergolong ke dalam bangsa-bangsa yang tingkat korupsinya paling tinggi. Salah
satu sebab utamanya adalah karena kita tidak mempunyai pedoman etika dalam
mengelola sumber-sumber daya yang kita punyai. Pedoman etika yang menjamin
proses-proses manajemen tersebut akan menjamin mutu yang dihasilkannya.
Cita-cita reformasi yang sekarang ini tampaknya mengalami kemacetan dalam
pelaksanaannya, ada baiknya digulirkan kembali. Alat penggulir bagi
proses-proses reformasi sebaiknya secara model dapat dioperasionalkan dan
dimonitor, yaitu mengaktifkan model multikulturalisme untuk meninggalkan
masyarakat majemuk dan secara bertahap memasuki masyarakat multikultural
Indonesia. Sebagai model, maka masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah
masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau Bhinneka
Tunggal Ika yang multikultural, yang melandasi corak struktur masyarakat
Indonesia pada tingkat lokal dan nasional.
Bila pengguliran proses-proses reformasi yang terpusat pada terbentuknya masyarakat
multikultural Indonesia itu berhasil, maka tahap selanjutnya adalah mengisi
struktur-struktur atau pranata-pranata dan organisasi-organisasi sosial yang
tercakup dalam masyarakat Indonesia. Isi dari struktur-struktur atau
pranata-pranata sosial tersebut mencakup reformasi dan pembenahan dalam
kebudayaan-kebudayaan yang ada, dalam nilai-nilai budaya dan etos, etika, serta
pembenahan dalam hukum dan penegakan hukum bagi keadilan.
Dalam upaya ini harus dipikirkan adanya ruang-ruang fisik dan budaya bagi
keanekaragaman kebudayaan yang ada setempat atau pada tingkat lokal maupun pada
tingkat nasional dan berbagai corak dinamikanya. Upaya ini dapat dimulai dengan
pembuatan pedoman etika dan pembakuannya sebagai acuan bertindak sesuai dengan
adab dan moral dalam berbagai interaksi yang terserap dalam hak dan kewajiban
dari pelakunya dalam berbagai struktur kegiatan dan manajemen pemerintahan.
Pedoman etika ini akan membantu upaya-upaya pemberantasan KKN secara hukum.
Bersamaan dengan upaya-upaya tersebut di atas, sebaiknya sistem pendidikan
nasional juga mengadopsi pendidikan multikulturalisme untuk diberlakukan dalam
pendidikan sekolah, dari tingkat SD sampai dengan tingkat SLTA.
Multikulturalisme sebaiknya termasuk dalam kurikulum sekolah, dan pelaksanaannya
dapat dilakukan sebagai pelajaran ekstra-kurikuler atau menjadi bagian dari
kurikulum sekolah.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkan integrasi nasional
melalui revitalisasi gagasan (mutualisme, musyawarah dan mufakat, kesetaraan)
dan nilai-nilai agama (kasih sayang, damai, keadilan dan persatuan) dalam ruang
lingkup pergaulan sesama anak bangsa. Memang tidak mudah bagi bangsa yang
pluralistik dan multikultural untuk menjaga integrasi nasional, namun hal
tersebut tetap dapat dilakukan.
Hal-hal yang harus kita lakukan adalah: pertama, meningkatkan pemahaman tentang
multikulturalisme Indonesia. Perlu dilakukan penumbuhan rasa saling memiliki
aset-aset nasional yang berasal dari nilai-nilai adiluhung bangsa Indonesia,
khususnya dari suku-suku bangsa, sehingga mendorong terbentuknya shared
property dan shared entitlement. Artinya upaya membuat seseorang dari kawasan
Barat Indonesia dapat menghargai, menikmati dan merasakan sebagai milik sendiri
berbagai unsur kebudayaan yang terdapat di kawasan Timur Indonesia, dan
demikian pula sebaliknya.
Kedua, setiap program pembangunan hendaknya mengemban misi menciptakan dan
menyeimbangkan mutualisme sebagai wujud doktrin kebersamaan dalam asas
kekeluargaan (mutualism and brotherhood) dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian strategi dan kebijakan pembangunan, khususnya
strategi dan kebijakan budaya, harus bertolak dan berorientasi pada upaya
memperkokoh persatuan Indonesia melalui upaya menumbuhkan mutualisme antar
komponen bangsa dan di tingkat grass-roots.
Dalam asas kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan (mutualism and brotherhood
atau ukhuwah) yang sekaligus dapat menumbuhkan modal sosial, kerjasama di
bidang pembangunan ekonomi dapat melibatkan berbagai lokalitas di tingkat
kabupaten/kota, kecamatan ataupun desa, dengan dirancangnya upaya membentuk dan
mengembang-kan mutualisme untuk memperkokoh integrasi dan kohesi nasional.
Dengan demikian akan terwujud pembangunan ekonomi dan sekaligus interdependensi
sosial. Pola interdependensi, yang sekaligus merupakan ketahanan budaya, harus
dirancang oleh lembaga perencanaan di tingkat nasional dan tingkat daerah
sebagai bagian dari integritas bangsa. Untuk memperkokoh kohesi nasional,
perencanaan akan menjadi tujuan strategis karena perencanaan mendesain masa
depan.
Sebagai bangsa yang pluralistik, dalam membangun masa depan bangsa dipandang
perlu untuk memberi tempat bagi berkembangnya kebudayaan suku bangsa dan
kebudayaan agama yang ada di Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan
suku bangsa dan kebudayaan agama, bersama-sama dengan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara, mewarnai perilaku dan kegiatan masyarakat. Berbagai
kebudayaan itu jalan beriringan, saling melengkapi dan saling mengisi, tidak
berdiri sendiri-sendiri, bahkan mampu untuk saling menyesuaikan dalam kehidupan
sehari-hari.
Dalam konteks itu pula maka ribuan suku bangsa sebagai masyarakat yang
multikultural yang terdapat di Indonesia serta potensi-potensi budaya yang
dimilikinya harus dilihat sebagai aset negara yang dapat didayagunakan bagi
pembangunan bangsa ke depan. Intinya adalah menekankan pada pentingnya
memberikan kesempatan bagi berkembangnya masyarakat multikultural yang
masing-masing harus diakui haknya untuk mengembangkan dirinya.
Hal ini juga berarti bahwa masyarakat multikultural harus memperoleh kesempatan
yang baik untuk menjaga dan mengembangkan kearifan budaya lokal mereka ke arah
kualitas dan pendayagunaan yang lebih baik. Unsur-unsur budaya lokal yang
bermanfaat bagi diri sendiri bahkan perlu dikembangkan lebih lanjut agar dapat
menjadi bagian dari kebudayaan bangsa, memperkaya unsur-unsur kebudayaan
nasional. Meskipun demikian, misi utamanya adalah mentransformasikan kenyataan
multikultural sebagai aset dan sumber kekuatan bangsa serta menjadikannya suatu
sinergi nasional.
Oleh karena itu, walaupun masyarakat multikultural harus dihargai potensi dan
haknya untuk mengembangkan diri sebagai pendukung kebudayaannya di atas tanah
kelahiran leluhurnya, namun pada saat yang sama, mereka juga harus tetap diberi
ruang dan kesempatan untuk mampu melihat dirinya, serta dilihat oleh masyarakat
lainnya yang sama-sama merupakan warga negara Indonesia.
Dengan demikian, membangun dirinya, membangun tanah leluhurnya, berarti juga
membangun bangsa dan tanah air tanpa merasakannya sebagai beban, namun karena
ikatan kebersamaan dan saling bekerjasama.
6. Ketika Multikulturalisme Menjadi Sebuah Masalah
Akhir-akhir ini, intensitas dan ekstensitas konflik sosial di tengah-tengah
masyarakat terasa kian meningkat. Terutama konflik sosial yang bersifat
horisontal, yakni konflik yang berkembang di antara anggota masyarakat,
meskipun tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik berdimensi vertikal, yakni
antara masyarakat dan negara.
Konflik sosial dalam masyarakat merupakan proses interaksi yang alamiyah.
Karena masyarakat tidak selamanya bebas konflik. Hanya saja, persoalannya
menjadi lain jika konflik sosial yang berkembang dalam masyarakat tidak lagi
menjadi sesuatu yang positif, tetapi berubah menjadi destruktif bahkan anarkis.
Perkembangan terakhir menunjukkan pada kita, sejumlah konflik sosial dalam
masyarakat telah berubah menjadi destruktif bahkan cenderung anarkhis. Kasus
Ambon, Poso, Maluku, GAM di Aceh, dan berbagai kasus yang menyulut kepada
konflik yang lebih besar dan berbahaya. Konflik sosial berbau SARA (agama) ini
tidak dianggap remeh dan harus segera diatasi secara memadai dan proporsional
agar tidak menciptakan disintergrasi nasional. Banyak hal yang patut
direnungkan dan dicermati dengan fenomena konflik sosial tersebut. Apakah
fenomena konflik sosial ini merupakan peristiwa yang bersifat insidental dengan
motif tertentu dan kepentingan sesaat, ataukah justru merpakn budaya dalam
masyarakat yang bersifat laten. Realitas empiris ini juga menunjukkan kepada
kita bahwa masih ada problem yang mendasar yang belum terselesaikan. Menyangkut
penghayatan kita terhadap agama sebagai kumpulan doktrin di satu pihak dan
sikap keagamaan yang mewujud dalam prilaku kebudayaan di pihak lain.
Kemajemukan masyarakat lokal seperti itu bukan saja bersifat horisontal
(perbedaan etnik, agama dan sebagainya), tetapi juga sering berkecenderungan
vertikal, yaitu terpolarisasinya status dan kelas sosial berdasar kekayaan dan
jabatan atau pekerjaan yang diraihnya. Dalam hal yang pertama, perkembangan
ekonomi pasar membuat beberapa kelompok masyarakat tertentu, khususnya dari
etnik tertentu yang memiliki tradisi dagang, naik peringkatnya menjadi kelompok
masyarakat yang menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat setempat yang mandeg
perkembangannya. Dalam hal kedua, kelompok masyarakat etnis dan agama tertentu,
yang semula berada di luar mainstream, yaitu berada di pinggiran, mulai
menembus masuk ke tengah mainstream. Hal ini dapat menimbulkan gesekan
primordialistik, apalagi bila ditunggangi kepentingan politik dan ekonomi
tertentu seperti terjadi di Ambon, Poso, Aceh dan lainnya .
7. Upaya Bersama di Dalam Menyikapi Sebuah Multikulturalisme
Dengan menjalankan asas gerakkan multikulturalisme menjadi sebuah ideologi yang
dianggap mampu menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan
Multikulturalisme. Yaitu dengan asas-asas sebagai berikut:
a) Manusia tumbuh dan besar pada hubungan sosial di dalam sebuah tatanan
tertentu, dimana sistem nilai dan makan di terapkan dalam berbagai
simbol-simbol budaya dan ungkapan-ungkapan bangsa.
b) Keanekaragaman Budaya menunjukkan adanya visi dan sisitem makan tang
berbeda, sehingga budaya satu memrlukan budaya lain. Dengan mempelajari
kebudayaanlain, maka akan memperluas cakrawala pemahaman akan makna
multikulturalisme
c) Setiap kebudayaan secara Internal adalah majemuk, sehingga dialog
berkelanjutan sangat diperlukan demi terciptanya persatuan
Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, paradigma hubungan dialogal atau
pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses negatif
dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik dalam
masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu
kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan kepribadian.
Kompetensi kebudayaan adalah kumpulan pengetahuan yang memungkinkan mereka yang
terlibat dalam tindakan komunikatif membuat interpretasi-interpretasi yang
dapat mengkondisikan tercapainya konsesus mengenai sesuatu. Kompetensi
kemasyarakatan merupakan tatanan-tatanan syah yang memungkinkan mereka yang
terlibat dalam tindakan komunikatif membentuk solidaritas sejati. Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang memungkinkan seorang subjek dapat berbicara
dan bertindak dan karenanya mampu berpartisipasi dalam proses pemahaman timbal
balik sesuai konteks tertentu dan mampu memelihara jati dirinya sendiri dalam
berbagai perubahan interaksi.
Semangat kebersamaan dalam perbedaan sebagaimana terpatri dalam wacana ”Bhineka
Tunggal Ika” perlu menjadi “roh” atau spirit penggerak setiap tindakan
komunikatif, khususnya dalam proses pengambilan ekputusan politik, keputusan
yang menyangkut persoalan kehidupan bersama sebagai bangsa dan negara.
Jika tindakan komunikatif terlaksana dalam sebuah komunitas masyarakat
multikultural, hubungan diagonal ini akan menghasilkan beberapa hal penting,
misalnya:
a) Reproduksi kultural yang menjamin bahwa dalamkonsepsi politik yang baru,
tetap ada kelangsungan tradisi dan koherensi pengetahuan yang memadai untuk
kebutuhan konsesus praktis dalam praktek kehidupan sehari-hari.
b) Integrasi sosial yang menjamin bahwa koordinasi tindakan politis tetap
terpelihara melalui sarana-sarana hubungan antar pribadi dan antar komponen
politik yang diatur secara resmi (legitemed) tanpa menghilangkan identitas
masing-masing unsur kebudayaan.
c) Sosialisasi yang menjamin bahwa konsepsi polotik yang disepakati harus mampu
memberi ruang tindak bagi generasi mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan
individu dan kehidupan kolektif tetap terjaga
Dapat dikatakan bahwa secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk
mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam
kebhinnekaan. Demokratis dan berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai. Konsekwensinya
ialah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju
dan kreatif; memiliki sikap budaya kosmopolitan dan pluralistik; tatanan sosial
politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi masyarakat yang adil dan
bersifat kerakyatan.
Dengan demikian kita melihat bahwa semboyan ‘Satu bangsa, satu tanah air dan
satu bahasa dan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ masih jauh dari kenyataan sejarah. Ia
masih merupakan mitos yang perlu didekatkan dengan realitas sejarah. Bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang kokoh, beranekaragam budaya, etnik, suku,
ras dan agama, yang kesemuanya itu akan menjadikan Indonesia menjadi sebuah
bangsa yang mampu mengakomodasi kemajemukkan itu menjadi suatu yang tangguh.
Sehingga ancaman disintegrasi dan perpecahan bangsa dapat dihindari.