Rabu, 08 Mei 2013

makalah kode etik dan implementasinya


BAB I
KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR

           
Betapa bertabatnya profesi konselor di sekolah. Profesi konselor ini benar-benar memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para siswa yang mendapatkan pelayanan dari konselor. Dan dalam pelayanannyapun tidak bisa sembarang orang untuk melakukannya, dalam pelayannya harus benar-benar orang yang lulusan sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling, dan selain itu juga berpendidikan profesi konselor (PPK). Dan juga memiliki pengakuan atas kewenangan sebagai konselor disekolah. Seperti yang telah tertulis dalam Undang- Undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
A. Kualifikasi
Konselor harus memiliki :
(1) nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang profesi konseling, 
(2) pengakuan atas kewenangannya sebagai konselor.
(3) Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
(4) Berpendidikan profesi konselor (PPK).

B. Kompetensi
Sosok utuh kompetensi konselor  terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi profesional.
Kompetensi konselor sekolah sebagai suatu keutuhan dari beberapa komponen, tidak hanya menyangkut penguasaan konsep tetapi juga unjuk kerja. Ini mengindikasikan bahwa untuk mengungkap kompetensi, diperlukan beberapa instrumen. Beberapa instrumen yang dipandang sesuai untuk digunakan dalam penelitian ini, yaitu: tes “Uji Kompetensi Teoretik Konselor Sekolah” untuk mengukur penguasaan konsep Bimbingan dan Konseling; pedoman wawancara & observasi, serta pedoman dokumentasi  digunakan untuk mengungkap implikasi aktual Bimbingan dan Konseling di sekolah sebagai aplikasi kompetensi yang dimiliki konselor dalam penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling.

1.  MEMAHAMI SECARA MENDALAM KONSELI YANG HENDAK DILAYANI
   1.    Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
     2.    Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku  konseli 

2.  MENGUASAI LANDASAN TEORETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
1.   Menguasai teori dan praksis pendidikan
2.  Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan
3.   Menguasai konsep dan praksis penelitian  dalam bimbingan dan konseling
4.   Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling

3.   MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN DAN KONSELING  YANG MEMANDIRIKAN
1.   Merancang program Bimbingan dan Konseling
2.   Mengimplementasikan program  Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
3.   Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
4.   Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli

4.   MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN PROFESIONALITAS SECARA BERKELANJUTAN
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
3.    Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
4.    Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
5.    Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
6.    Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi

C. KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
  1. Nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan
a.   Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus menerus berusaha menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri yang dapat mempengaruhi  hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional seerta merugikan klien.
b.  Dalam melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercayajujur, tertib, dan hormat.
c.    Konselor harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
d.  Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin. Untuk itu ia harus tampil menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar kaidah-kaidah ilmiah.

2. Informasi, Testing dan Riset    
a.    Penyimpanan dan penggunaan Informasi
1)   Catatan tentang diri konseli; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan konseli.
2)   Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas konseli dirahasiakan.
3)   Penyampaian informasi tentang konseli kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan konseli.
4)   Penggunaan informasi tentang konseli dalam rangka konsultasi dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan asalkan kepentingan konseli dan tidak merugikan konseli.
5)   Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya. 
b.    Testing 
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
1.      Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
2.      Konselor wajib memberikan orientasi yg tepat pada konselidan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
3.      Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bagi tes tersebut
4.      Data hasil testing wajib diintegrasikan dengan informasi lain baik dari konselimaupun sumber lain
5.       Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha   bantuan kepada konseli    

c.    Riset
1.      Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek
2.       Dalam melaporkan hasil riset, identitas konseli sebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya. 



BAB II
HUBUNGAN KONSELING



Dalam kode etik profesi konselor Indonesia yang ditetapkan oleh Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), tanggung jawab seorang konselor diatur dalam Bab II Hubungan Konseling. Tanggung jawab konselor dapat dibagi menjadi :
a.   tanggung jawab konselor terhadap siswa
b.   tanggung jawab konselor terhadap kolega/pihak sekolah
c.   tanggung jawab terhadap diri pribadi konselor sendiri dan
d.   tanggung jawab terhadap organisasi profesi.

Berikut dibawah ini penjelasan tanggung jawab dan implementasinya di sekolah :
a.   Tanggung jawab konselor terhadap siswa
      Kewajiban utama seorang konselor adalah memperlakukan siswa sebagai individu yang unik dengan sikap respek yang ditunjukkan dengan sikap konselor yang bersahabat dengan siswanya, konselor juga harus dekat dengan siswanya sehingga konseli tidak segan untuk berkonsultasi dengan konselor saat membutuhkan bantuan. Konselor secara penuh bertanggung jawab mengembangkan potensi atau kebutuhan konseli dan mendorong konseli untuk mencapai perkembangan yang optimal yang dibuktikan dengan keprofesionalan kerja konselor. Konselor dilarang untuk mendorong siswa menerima nilai, gaya hidup dan keyakinan yang menjadi orientasi pribadi konselor sendiri, dalam artian saat proses konseling terjadi konselor menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada konseli, konselor hanya memberikan alternatif-alternatif saja. Konselor juga bertanggung jawab memelihara hak-hak konseli, seperti hak untuk mendapatkan bantuan konseling, hak untuk mendapatkan layanan bimbingan secara menyeluruh dan hak untuk dijaga kerahasiaanya termasuk juga data hasil tes kepribadian, IQ, bakat, minat dan sikap maupun data-data lainnya. Data-data tersebut bisa juga diberikan kepada pihak-pihak lain, dengan catatan data tersebut tersebut diberikan atas pertimbangan khususnya demi kebaikan konseli sendiri dan tentu saja harus atas izin konseli yang bersangkutan.
b.   Tanggung jawab konselor terhadap orang tua
      Orang tua siswa merupakan salah satu mitra kerja konselor dalam memfasilitasi perkembangan siswa secara optimal sehingga tercipta hubungan kerjasama (kolaborasi) konselor dengan orang tua siswa, sehingga dalam hal ini biasanya sekolah akan memberikan jadwal pertemuan rutin secara umum antara guru (termasuk didalamnya guru BK) dengan orang tau siswa maupun pertemuan rutian secara khusus yang dibuat oleh guru BK/konselor dalam rangka menjalin komunikasi secara terus menerus antara konselor dengan orang tua siswa/wali murid. Pertemuan-pertemuan secara umum maupun khusus itulah yang dijadikan momen oleh konselor untuk memberikan informasi kepada orang tua siswa/wali murid tentang peranan konselor termasuk didalamnya hubungan konseling yang sifatnya rahasia antara konselor dan konseli, namun jika dibutuhkan dan atas kebaikan konseli data-data konseli juga berhak diberikan kepada orang tua siswa/wali murid dengan atas izin konseli. Data yang diberikan harus bersifat akurat(sesuai perkembangan konseli), komprehensif(menyeluruh) dan relevan(sesuai) dengan tujuan yang ingin dicapai. Komunikasi yang dijalin adalah berupa sharing informasi tentang konseli yang bersangkutan.
c.   Tanggung jawab terhadap kolega/pihak sekolah
Konselor dituntut untuk membangun dan memelihara hubungan kooperatif dengan kepala sekolah, guru-guru dan staf sekolah dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling, yang dibuktikan dengan sikap keterbukaan konselor dalam menerima masukan, pendapat dan kritikan dari seluruh stakeholder di disekolah dengan tujuan khususnya demi pengembangan dan perbaikan program layanan bimbingan dan konseling yang lebih baik dan tujuan pendidikan pada umumnya.

d.   Tanggung jawab terhadap dirinya sendiri
      Konselor harus menyadari bahwa karakteristik pribadi konselor memberikan dampak terhadap kualitas layanan konseling yang diberikannya sehingga konselor dituntut untuk mampu menjadi figur yang menjadi teladan bagi siswanya dengan moral dan nilai-nilai keluhuran budi pekerti yang dimilikinya termasuk didalamnya rasa empati. Dengan sikap tersebut siswa akan respek dengan pribadi konselor dan tidak sungkan untuk berhubungan dengan konselor ketika membutuhkan bantuan. Konselor juga harus sadar bahwa dirinya memiliki batas kemampuan, dalam artian konselor harus memahami mana masalah yang mampu ditanganinya dan mana masalah yang tidak mampu ditanganinya sehingga dalam istilah konseling ada yang disebut dengan alih tangan kasus. Konselor juga dituntut untuk terus mengembangkan wawasan, pengetahuan, dan keahlian serta kualitas kepribadiannya, semua itu bisa diperoleh melalui diklat-diklat atau pelatihan-pelatihan kompetensi maupun sumber-sumber lain demi tujuan perbaikan layanan bimbingan dan konseling yang lebih baik.

e.   Tanggung jawab terhadap organisasi profesi
      Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap konseli dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan konseli. Dalam hal ini konselor harus paham betul bahwa dirinya adalah seorang pembimbing yang punya kewajiban penuh untuk membimbing peserta didik/siswanya menuju kearah perkembangan yang optimal dan bekerja secara jujur tidak menyalahgunakan jabatannya untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan konseli, menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yang tidak wajar. Semua yang mengatur tentang ini diatur dalam kode etik yang diputuskan dalam organisasi Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) sebagai organisasi profesi yang menaunginya yang wajib dipatuhinya.
     





Bab iiI
Kerahasian dalam berkomunikasi dan hal-hal yang bersifat pribadi

Etika konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Selama proses konseling berlangsung, seorang konselor harus bertanggung jawab terhadap kliennya dan dirinya sendiri.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah asas kerahasiaan yaitu konselor harus bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan atau menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien), yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin ( Syamsu Yusuf & A. Juntika Nurihsan, 2006 :22)
Ada kalanya pelayanan bimbingan dan konseling berkenaan dengan individu atau siswa yang bermasalah. Masalah biasanya merupakan suatu yang harus dirahasiakan. Adakalanya dalam proses konseling siswa enggan berbicara karena merasa khawatir apabila rahasianya diketahui orang lain termasuk konselornya, apalagi apabila konselornya tidak dapat menjaga rahasia kliennya. Apa pun yang sifatnya rahasia yang disampaikan klien kepada konselor, tidak boleh diceritakan kepada orang lain meskipun kepada keluarganya.
Asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam upaya bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dijalankan maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan mendapat kepercayaan dari para siswanya dan layanan bimbingan dan konseling akan dimanfaatkan secara baik oleh siswa, dan jika sebaliknya para penyelenggara bimbingan dan konseling tidak memperhatikan asas tersebut, layanan bimbingan dan konseling (khusus yang benar-benar menyangkut kehidupan siswa) tidak akan mempunyai arti lagi, bahkan mungkin dijauhi oleh para siswa ( Dewa Ketut Sukardi, 2008 :46-47)
Di antara asas-asas bimbingan dan konseling, asas kerahasiaan merupakan asas yang sangat menentukan dalam layanan bimbingan dan koseling, hal ini juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Dengan kata lain proses bimbingan dapat berlangsung dengan baik jika guru pembimbing dapat menjamin kerahasiaan data siswa. Menjaga kerahasiaan data siswa sangat diperlukan agar siswa dapat dengan leluasa mengungkapkan permasalahannya tanpa ragu-ragu. Akan tetapi, jika guru pembimbing tidak dapat menjaga kerahasiaan data siswa, hal ini akan menghilangkan kepercayaan siswa terhadap guru pembimbing. Akibatnya, siswa merasa enggan mengungkapkan permasalahannya, secara jujur dan terbuka kepada guru pembimbingnya sehingga jalan keluar dari permasalahan siswa tersebut menjadi tak menentu.
Menurut Munro, dkk yang dikutip oleh Prayitno (2004:290), “menjaga kerahasiaan merupakan salah satu kode etik konseling.” Pada bagian lain Prayitno mengungkapkan pula bahwa menjaga kerahasiaan siswa itu merupakan janji konselor (orang yang memberi bimbingan) yang isinya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa saya sanggup dan bersedia menerima, menyimpan, memelihara, menjaga, dan merahasiakan segala data atau keterangan yang saya terima, baik dari klien saya atau dari siapa pun juga, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
Salah satu indikator guru pembimbing belum mentaati asas kerahasiaan dapat diketahui dari gejala siswa yang masih segan bercerita secara terbuka dan jujur kepada guru pembimbing mengenai perihal permasalahannya. Keengganan mereka menceritakan permasalahan yang sesungguhnya kepada guru pembimbing karena adanya timbul kecurigaan siswa terhadap guru pembimbing yang kadang-kadang bercerita di depan kelas (tanpa disadari) dengan menampilkan contoh-contoh kasus yang isinya mirip dengan permasalahan yang dialami siswa yang bersangkutan. Tentu saja, siswa lain yang mendengarnya akan menaruh curiga, hal ini dapat menyebabkan siswa tersebut segan kemudian akhirnya takut jika berhadapan dengan guru pembimbingnya. Jika sudah demikian, pupuslah harapan guru pembimbing untuk menyelesaikan kasus yang sedang ditanganinya.

BAB IV
EVALUASI, ASESMEN DAN INTERPRETASI


Konselor bisa menerapkan asesmen sebagai komponen dari proses konseli dan disesuaikan pada pribadi konseli dan budaya yang dimiliki. Dengan begitu konselor bisa memberikan makna kepada konseli dengan membangun dan menggunakan asesmen pendidikan, psikologi dan karir.

A.      Asesmen
Tujuan utama dari asesmen karir, psikologi dan pendidikan adalah untuk menyediakan pengukuran yang valid, dalam rangka memperoleh data yang akurat mengenai konseli dan lingkungannya. Assesmen yang dilakukan tidak hanya terbatas pada: pengukuran bakat, kepribadian, minat, dan intelegensi. 

B.       Kesejahteraan konseli
Konselor tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan hasil asesmen dan interpretasinya, dan konselor harus mencegah terjadinya penyalahgunaan. Konselor harus menghormati hak konseli untuk mengetahui hasil dan interpretasi yang dibuat, dan melihat keputusan dan rekomendasi yang dibuat konseli.

Kompetensi dalam menggunakan asesmen meliputi :
1.        Pemahaman terhadap keterbatasan kompetensi
2.        Pemahaman terhadap penggunaan hasil asesmen secara tepat 
3.        Pengambilan keputusan yang berbasis hasil asesmen
Pemberian ijin memberi informasi dalam asesmen dilakukan dengan :
1.        Memberikan penjelasan kepada konseli
2.        Memberikan penjelasan kepada penerima hasil



Berikut Implementasinya pada lingkungan sekolah :
Asesmen adalah kegiatan konselor yang berkaitan dengan pengambilan keputusan sehingga berguna untuk membantu pelaksanaan pembelajaran dan pencapaian kompetensi serta hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran.
Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Data yang diperoleh konselor akan dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Dari proses ini, diperoleh profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan masing-masing.
Kemudian konselor dapat melakukan langkah-langkah seperti perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik.
Asesmen dilaksanakan melalui berbagai teknik/cara, antara lain: penilaian cara belajar, penilaian sikap, penilaian tertulis, penilaian proyek, penilaian diri dan lain sebagainya.
            Konselor melakukan semua kegiatan dalam asesmen untuk bisa menangkap sejauh mana para peserta didik bisa paham dan mengerti dalam apa yang diterimanya dalam proses pembelajaran dan setelah itu konselor bisa memberikan masukan kepada para wali dan para pengajar bidang studi untuk membantu mencarikan metode yang tepat sebagai cara mengajar yang lebih efektif dan efisien kepada para peserta didik disekolah tersebut.





BAB V
PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK



A.  Pendahuluan
Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, konseli, lembaga dan pihak lain yg terkait. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi yang mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan Pertimbangan Kode Etik ABKIN sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab X, Pasal 26 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1)   Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA.
2)   Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok:
a.    Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
b.    Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus Daerah ABKlN atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling oleh Anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggungjawab.
c.    Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.

B.  Bentuk Pelanggaran
1.    Terhadap Konseli
a.    Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli.
b.    Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis).
c.    Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli.
d.   Kesalahan dalam melakukan pratik profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).


2.    Terhadap Organisasi Profesi
a.    Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b.    Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).


3.    Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a.    Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan).
b.    Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.


C.  Sangsi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut.
1.    Memberikan teguran secara lisan dan tertulis.
2.    Memberikan peringatan keras secara tertulis.
3.    Pencabutan keanggotan ABKIN.
4.    Pencabutan lisensi.
5.    Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.

D.  Mekanisme Penerapan Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1.    Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat.
2.    Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah.
3.    Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif  ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah.
4.    Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
5.    Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentt yoo..