A.
Pendahuluan
Konselor wajib mengkaji secara sadar
tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik. Konselor wajib
senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan
diri sendiri, konseli, lembaga dan pihak lain yg terkait. Pelanggaran terhadap
kode etik akan mendapatkan sangsi yang mekanismenya menjadi tanggung jawab
Dewan Pertimbangan Kode Etik ABKIN sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab X,
Pasal 26 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1) Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi
dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA.
2) Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok:
a. Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik Bimbingan
dan Konseling Indonesia.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus
Daerah ABKlN atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling
oleh Anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggungjawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara
berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.
B. Bentuk Pelanggaran
1. Terhadap Konseli
a. Menyebarkan/membuka rahasia konseli
kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli.
b. Melakukan perbuatan asusila (pelecehan
seksual, penistaan agama, rasialis).
c. Melakukan tindak kekerasan (fisik dan
psikologis) terhadap konseli.
d. Kesalahan dalam melakukan pratik
profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).
2.
Terhadap Organisasi Profesi
a. Tidak mengikuti kebijakan dan aturan
yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b. Mencemarkan nama baik profesi
(menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3.
Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a. Melakukan tindakan yang menimbulkan
konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan).
b. Melakukan referal kepada pihak yang
tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.
C.
Sangsi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik
profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik
Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai
berikut.
1. Memberikan teguran secara lisan dan
tertulis.
2. Memberikan peringatan keras secara
tertulis.
3. Pencabutan keanggotan ABKIN.
4. Pencabutan lisensi.
5. Apabila terkait dengan permasalahan
hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
D.
Mekanisme Penerapan Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran seperti
tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai
berikut:
1. Mendapatkan pengaduan dan informasi
dari konseli dan atau masyarakat.
2. Pengaduan disampaikan kepada dewan kode
etik di tingkat daerah.
3. Apabila pelanggaran yang dilakukan
masih relatif ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik
di tingkat daerah.
4. Pemanggilan konselor yang bersangkutan
untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi
yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka
diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya.
contohnya ga ada ya say?misalnya perusahaan apa gitu yg ada di negri maupun luar negri?
BalasHapus