A. Kualifikasi
Konselor harus memiliki :
(1) nilai, sikap, ketrampilan dan
pengetahuan dalam bidang profesi konseling,
(2) pengakuan atas kewenangannya
sebagai konselor.
(3) Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang
Bimbingan dan Konseling.
(4) Berpendidikan profesi konselor (PPK).
B. Kompetensi
Sosok utuh
kompetensi konselor terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis
sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi
profesional.
Kompetensi konselor sekolah sebagai suatu keutuhan dari
beberapa komponen, tidak hanya menyangkut penguasaan konsep tetapi juga unjuk
kerja. Ini mengindikasikan bahwa untuk mengungkap kompetensi, diperlukan
beberapa instrumen. Beberapa instrumen yang dipandang sesuai untuk digunakan
dalam penelitian ini, yaitu: tes “Uji Kompetensi Teoretik Konselor Sekolah”
untuk mengukur penguasaan konsep Bimbingan dan Konseling; pedoman wawancara
& observasi, serta pedoman dokumentasi digunakan untuk mengungkap
implikasi aktual Bimbingan dan Konseling di sekolah sebagai aplikasi kompetensi
yang dimiliki konselor dalam penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling.
1. MEMAHAMI
SECARA MENDALAM KONSELI YANG HENDAK DILAYANI
1. Menghargai dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli
dalam konteks kemaslahatan umum
2.
Mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
2. MENGUASAI LANDASAN TEORETIK BIMBINGAN
DAN KONSELING
1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
2. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam
jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan
3. Menguasai konsep dan praksis
penelitian dalam bimbingan dan konseling
4. Menguasai kerangka teoretik dan praksis
bimbingan dan konseling
3. MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN DAN
KONSELING YANG MEMANDIRIKAN
1.
Merancang program Bimbingan dan Konseling
2. Mengimplementasikan
program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
3.
Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
4.
Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan
masalah konseli
4. MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN
PROFESIONALITAS SECARA BERKELANJUTAN
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2. Menunjukkan
integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
3. Memiliki kesadaran
dan komitmen terhadap etika profesional
4. Mengimplementasikan
kolaborasi intern di tempat bekerja
5. Berperan dalam
organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
6. Mengimplementasikan
kolaborasi antarprofesi
C. KEGIATAN PROFESIONAL
KONSELOR
- Nilai,
sikap, ketrampilan dan pengetahuan
a. Agar
dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus menerus
berusaha menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan
prasangka-prasangka pada dirinya sendiri yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan
mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional seerta merugikan klien.
b. Dalam
melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat
sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercayajujur, tertib,
dan hormat.
c. Konselor harus memiliki rasa tanggung jawab
terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari
rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan
tingkah laku profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
d. Dalam
menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerja yang
setinggi mungkin. Untuk itu ia harus tampil menggunakan teknik-teknik dan
prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar kaidah-kaidah ilmiah.
2.
Informasi, Testing dan Riset
a. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
1) Catatan tentang diri konseli; wawancara,
testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat
rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan konseli.
2) Penggunaan data/informasi dimungkinkan
untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas
konseli dirahasiakan.
3) Penyampaian informasi tentang konseli
kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan konseli.
4) Penggunaan informasi tentang konseli dalam
rangka konsultasi dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat
dibenarkan asalkan kepentingan konseli dan tidak merugikan konseli.
5) Keterangan mengenai informasi
profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan
menggunakannya.
b.
Testing
Suatu jenis tes
hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan
hasilnya.
1.
Testing
dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri
kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
2. Konselor wajib
memberikan orientasi yg tepat pada konselidan orang tua mengenai alasan
digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
3. Penggunaan satu
jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bagi tes tersebut
4. Data hasil testing wajib
diintegrasikan dengan informasi lain baik dari konselimaupun sumber lain
5. Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain
sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan
kepada konseli
c. Riset
1. Dalam
mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek
2. Dalam melaporkan hasil riset,
identitas konselisebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya.
footnote mana mbk
BalasHapusDari uraian yang diatas dapat saya pahami. Akan tetapi, saya tidak ada menemukan pengertian dari kualifikasi konselor. Lalu yang ingin saya tanyakan. Apa pengertian dari kualifikasi konselor itu sendiri?
BalasHapus