Rabu, 08 Mei 2013

KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR



A. Kualifikasi
Konselor harus memiliki :
(1) nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang profesi konseling, 
(2) pengakuan atas kewenangannya sebagai konselor.
(3) Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
(4) Berpendidikan profesi konselor (PPK).

B. Kompetensi
Sosok utuh kompetensi konselor  terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi profesional.
Kompetensi konselor sekolah sebagai suatu keutuhan dari beberapa komponen, tidak hanya menyangkut penguasaan konsep tetapi juga unjuk kerja. Ini mengindikasikan bahwa untuk mengungkap kompetensi, diperlukan beberapa instrumen. Beberapa instrumen yang dipandang sesuai untuk digunakan dalam penelitian ini, yaitu: tes “Uji Kompetensi Teoretik Konselor Sekolah” untuk mengukur penguasaan konsep Bimbingan dan Konseling; pedoman wawancara & observasi, serta pedoman dokumentasi  digunakan untuk mengungkap implikasi aktual Bimbingan dan Konseling di sekolah sebagai aplikasi kompetensi yang dimiliki konselor dalam penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling.

1.     MEMAHAMI SECARA MENDALAM KONSELI YANG HENDAK DILAYANI
1.  Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih,     dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
2.   Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku  konseli 

2.     MENGUASAI LANDASAN TEORETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
1.    Menguasai teori dan praksis pendidikan
2.   Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan
3.   Menguasai konsep dan praksis penelitian  dalam bimbingan dan konseling
4.   Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling


3.   MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN DAN KONSELING  YANG MEMANDIRIKAN
1.    Merancang program Bimbingan dan Konseling
2.    Mengimplementasikan program  Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
3.    Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
4.    Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli

4.   MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN PROFESIONALITAS SECARA BERKELANJUTAN
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
3.    Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
4.    Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
5.    Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
6.     Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi

C. KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
  1. Nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan
a.   Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus menerus berusaha menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri yang dapat mempengaruhi  hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional seerta merugikan klien.
b.  Dalam melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercayajujur, tertib, dan hormat.
c.    Konselor harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
d.  Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin. Untuk itu ia harus tampil menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar kaidah-kaidah ilmiah.


2. Informasi, Testing dan Riset    
a.    Penyimpanan dan penggunaan Informasi
1)   Catatan tentang diri konseli; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan konseli.
2)   Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas konseli dirahasiakan.
3)   Penyampaian informasi tentang konseli kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan konseli.
4)   Penggunaan informasi tentang konseli dalam rangka konsultasi dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan asalkan kepentingan konseli dan tidak merugikan konseli.
5)   Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya. 
b.    Testing 
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
1.      Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
2.      Konselor wajib memberikan orientasi yg tepat pada konselidan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
3.      Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bagi tes tersebut
4.      Data hasil testing wajib diintegrasikan dengan informasi lain baik dari konselimaupun sumber lain
5.       Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha   bantuan kepada konseli    

c.    Riset
1.      Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek
2.       Dalam melaporkan hasil riset, identitas konselisebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya. 


2 komentar:

  1. Dari uraian yang diatas dapat saya pahami. Akan tetapi, saya tidak ada menemukan pengertian dari kualifikasi konselor. Lalu yang ingin saya tanyakan. Apa pengertian dari kualifikasi konselor itu sendiri?

    BalasHapus

komentt yoo..