PROGRAM
BEASISWA BIDIK MISI
BEASISWA
PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT
KELEMBAGAAN
TAHUN 2010
KATA
PENGANTAR
Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan
dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang
bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak
mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010
meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi
untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau
calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi,
baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai
dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan
para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan
penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.
Penerbitan pedoman program
beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi
penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai
dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat
memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan
sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah
ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.
Dengan terbitnya buku ini,
proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan
lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar,
berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan
perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Akhirnya
kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini
dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program
Beasiswa Bidik Misi ini.
Jakarta,
Desember 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peningkatan
pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan
menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang
sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di
negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan
merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu
peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas.
Upaya yang dapat dilakukan antara lain
dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang
cerdas dan kurang mampu serta memfasilitasi dan
atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal
12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang
mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa
kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik
yang berprestasi.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46
ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara
Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki
potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
seluruh peserta didik.
Berbagai macam
beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah diberikan
kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat
memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum
menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana
tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun
2010 memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari
keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa
BIDIK MISI.
B. DASAR
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;
5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi
masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan
tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya
insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
D. TUJUAN
1.
Meningkatkan motivasi
belajar dan prestasi calon mahasiswa,
khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2.
Meningkatkan akses dan
kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik
tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
3.
Menjamin
keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;
4.
Meningkatkan prestasi
mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra
kurikuler;
5.
Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan
calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6.
Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan
memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan
kemiskinan.
II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas
lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang
berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima
di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1,
dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan
penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.
C. PENYELENGGARA
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan
tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan
Nasional dan Departemen Agama.
D. DANA BEASISWA
Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar
Rp 5.000.000 (lima
juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI
tahun 2010 adalah:
1. Siswa
SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada
tahun 2010;
2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;
3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi
akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh
Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun
prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di
kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal
peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi
yang dipilih.
B. KUOTA
1.
Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran
2010 adalah 20.000 orang;
2.
Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan
tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh
Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh
Depag;
3.
Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap
perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang
diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut serta
pertimbangan lainnya.
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA
1.
Besarnya dana biaya hidup setiap penerima
beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima
ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan
tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.
2.
Besarnya biaya pendidikan yang dialokasikan
kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu
rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.
3.
Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan
tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan
tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya
kepada penerima beasiswa.
4.
Apabila terdapat
kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan
tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:
a.
biaya
pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);
b.
biaya
buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
c.
Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.
D. PENYALURAN DANA
1.
Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan
kontrak yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen
Dikti;
2.
Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan
dana biaya hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;
3.
Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara
kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui
bank;
4.
Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh
perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5.
Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk
kepentingan apapun.
IV. MEKANISME
PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Departemen
Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi
pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi
pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau
bentuk lain yang sederajat) untuk
memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.
Kepala Sekolah/Pimpinan
Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan
mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang
dituju.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Calon mahasiswa memilih program pendidikan
Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan
tinggi BHMN terpilih;
2.
Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa
baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon
mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan
tinggi yang dipilih;
3.
Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal
dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan
tinggi yang berbeda.
4.
Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa
yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk
siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada
Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju
dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh
siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3
(tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan
program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;
2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang
sejenis sebagai bukti siswa aktif;
3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai
surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi
lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala
sekolah/ pimpinan unit Dikmas;
4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi
keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat
Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang
dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi
tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
5)
Fotokopi Kartu Keluarga;
6)
Jika diperlukan dapat menyertakan bukti
pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau
bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
- Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas
1)
Rekomendasi
dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa
pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;
2)
Daftar
nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
C. SELEKSI
1.
Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan
calon penerima beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;
2.
Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan
tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon
yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;
3.
Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan
kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk
biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi terpilih yang
bersangkutan;
4.
Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/
Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.
D. PENETAPAN
1.
Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus
melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat
Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;
2.
Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh
Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang
calon hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.
3.
Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di
suatu perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah
ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke perguruan
tinggi penyelenggara yang lain;
4.
Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan
oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
E. PENGHENTIAN BEASISWA
Pemberian beasiswa
dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak
benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang
ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib
kehidupan kampus dan peraturan lain yang
berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Mengundurkan diri;
5. Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk
evaluasi eksternal dan internal.
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL
Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan
program akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan program beasiswa BIDIK
MISI, antara lain:
1. Prestasi akademik mahasiswa penerima
beasiswa;
2.
Penyaluran dana beasiswa;
3.
Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi panduan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program serta sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal
dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
1. Pelaporan Program
Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah,
dan Tepat Waktu).
a. Tepat
Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah
mahasiswa.
b. Tepat
Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila
jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah ditetapkan, maka
perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti
c.
Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan
waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
2. Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan melampirkan bukti
pembayaran dana biaya hidup kepada mahasiswa,
dan keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi penyelenggara untuk
keperluan studi mahasiswa penerima beasiswa.
3. Pengiriman Laporan
Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:
Direktur Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan
Jakarta 10270
LAMPIRAN
DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2010
1. Di bawah Pembinaan Departemen
Pendidikan Nasional
No
|
Perguruan Tinggi
|
Kuota
|
1
|
Institut Pertanian
|
500
|
2
|
Institut Seni
|
20
|
3
|
Institut Seni
|
20
|
4
|
Institut Seni
|
20
|
5
|
Institut Teknologi
|
450
|
6
|
Institut Teknologi Sepuluh
November
|
450
|
7
|
Politeknik
Elektronika Negeri
|
100
|
8
|
Politeknik Manufaktur
|
75
|
9
|
Politeknik Negeri
|
30
|
10
|
Politeknik Negeri
|
30
|
11
|
Politeknik Negeri
|
75
|
12
|
Politeknik Negeri
|
50
|
13
|
Politeknik Negeri
|
75
|
14
|
Politeknik Negeri Jember
|
20
|
15
|
Politeknik Negeri Kupang
|
20
|
16
|
Politeknik Negeri Lampung
|
20
|
17
|
Politeknik Negeri Lhokseumawe
|
30
|
18
|
Politeknik Negeri
|
75
|
19
|
Politeknik Negeri
|
40
|
20
|
Politeknik Negeri
|
70
|
21
|
Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
|
10
|
22
|
Politeknik Negeri
|
75
|
23
|
Politeknik Pertanian Negeri Pangkep
|
15
|
24
|
Politeknik
Pertanian Negeri Payakumbuh
|
15
|
25
|
Politeknik Negeri
|
50
|
26
|
Politeknik Negeri Samarinda
|
50
|
27
|
Politeknik
Negeri
|
50
|
28
|
Politeknik
Negeri Sriwijaya
|
75
|
29
|
Politeknik
Perikanan Negeri Tual
|
10
|
30
|
Politeknik
Negeri Ujung Pandang
|
50
|
31
|
Politeknik
Perkapalan Negeri
|
50
|
32
|
Politeknik
Pertanian Negeri Kupang
|
20
|
33
|
Politeknik
Pertanian Negeri Samarinda
|
20
|
34
|
Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung
|
20
|
35
|
Sekolah
Tinggi Seni
|
20
|
36
|
Universitas
Airlangga
|
500
|
37
|
Universitas
Andalas
|
500
|
38
|
Universitas Bengkulu
|
150
|
39
|
Universitas Brawijaya
|
500
|
40
|
Universitas Cenderawasih
|
125
|
41
|
Universitas Diponegoro
|
500
|
42
|
Universitas Gadjah Mada
|
500
|
43
|
Universitas Haluoleo
|
150
|
44
|
Universitas Hasanudin
|
500
|
45
|
Universitas
|
500
|
46
|
Universitas Jambi
|
300
|
47
|
Universitas Jember
|
300
|
48
|
Universitas Jenderal Soedirman
|
300
|
49
|
Universitas Khairun
|
50
|
50
|
Universitas Lambung Mangkurat
|
300
|
51
|
Universitas Lampung
|
300
|
52
|
Universitas Malikussaleh
|
50
|
53
|
Universitas Mataram
|
150
|
54
|
Universitas Mulawarman
|
300
|
55
|
Universitas Negeri Gorontalo
|
300
|
56
|
Universitas Negeri
|
450
|
57
|
Universitas Negeri
|
350
|
58
|
Universitas Negeri
|
450
|
59
|
Universitas Negeri
|
300
|
60
|
Universitas Negeri
|
500
|
61
|
Universitas Negeri
|
500
|
62
|
Universitas Negeri Papua
|
75
|
63
|
Universitas Negeri
|
400
|
64
|
Universitas Negeri
|
400
|
65
|
Universitas Negeri
|
400
|
66
|
Universitas Nusacendana
|
100
|
67
|
Universitas Padjadjaran
|
500
|
68
|
Universitas Palangka Raya
|
250
|
69
|
Universitas Pattimura
|
250
|
70
|
Universitas Pendidikan Ganesha
|
250
|
71
|
Universitas Pendidikan
|
450
|
72
|
Universitas Riau
|
300
|
73
|
Universitas Sam Ratulangi
|
300
|
74
|
Universitas Sebelas Maret
|
400
|
75
|
Universitas Sriwijaya
|
400
|
76
|
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
|
100
|
77
|
Univeristas Sumatera Utara
|
500
|
78
|
Universitas Syiah Kuala
|
400
|
79
|
Universitas Tadulako
|
250
|
80
|
Universitas Tanjungpura
|
300
|
81
|
Universitas Trunojoyo
|
100
|
82
|
Universitas Udayana
|
350
|
|
Jumlah
|
18.000
|
Keterangan:
Nama program studi yang ditawarkan dan informasi tentang
masing-masing perguruan tinggi penyelenggara tersebut di atas dapat dilihat
pada:
§ Buku panduan
SNMPTN tahun 2009; Website www.snmptn.ac.id,
2. Di bawah Pembinaan Departemen Agama
NO
|
Perguruan Tinggi
|
Kuota
|
Program Studi
|
1
|
UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta
|
100
|
1. Tafsir Hadits
2. Perbandingan Agama
3. Akidah dan Filsafat
4. Sosiologi Agama
5. Madzhab dan Hukum
6. Jinayah Siyasah
7. Dirasah Islamiyah
8. Manajemen Dakwah
9. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
10. Sejarah dan Kebudayaan Islam
11. Tarjamah
12. Bahasa dan Sastra Arab
|
2
|
UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta
|
100
|
1. Perbandingan Agama
2. Akidah dan Filsafat
3. Tafsir hadits
4. Perbandingan Madzhab dan Hukum
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Bahasa dan Kebudayaan Islam
7. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
8. Komunikasi dan Penyiaran Islam
|
3
|
UIN Alaudin Makassar
|
90
|
1. Perbandingan Madzhab dan Hukum
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Tafsir Hadits
4. Perbandingan Agama
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Akidah dan Filsafat
7. Bahasa dan Sastra Arab
|
4
|
UIN Sunan Gunung
Djati Bandung
|
80
|
1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Perbandingan Agama
4. Mu’amalah
5. Perbandingan Madzhab dan Hukum
6. Menajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Sejarah dan Kebudayaan Islam
|
5
|
UIN Maulana Malik Ibrahim
|
100
|
1.
Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2.
Bahasa dan Sastra Inggris
3.
Bahasa dan Sastra Arab
|
6
|
UIN Syarif Kasim
Riau
|
80
|
1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Tafsir Hadits
3. Akidah dan Filsafat
4. Jinayah Isyasah
5. Pengembangan Masyarakat Islam
|
7
|
IAIN Antasari Banjarmasin
|
60
|
1. Perbandingan Agama
2. perbandingan Madzhab dan Hukum
3. Akidah dan Filsafat
4. Tafsir Hadits
5. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
6. Pengembangan Masyarakat Islam
7. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
|
8
|
IAIN Ar-Raniry
Banda Aceh
|
60
|
1. Tafsir Hadits
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Akidah dan Filsafat
4. Perbandingan Agama
5. Jinayah Siyasah
6. Sejarah dan Kebudayaan Islam
7. Sastra Arab
8. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
|
9
|
IAIN Sumatera Utara
|
70
|
1. Akidah Filsafat
2. Perbandingan Agama
3. Tafsir Hadits
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Perbandingan Madzhab dan Hukum
6. Komunikasi dan Penyiaran Islam
7. Manajemen Dakwah
|
10
|
IAIN Imam Bonjol Padang
|
60
|
1. Perbandingan Agama
2. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
3. Perbandingan Madzhab dan Hukum
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
6. Bahasan Sastra Arab
7. Sejarah dan Kebudayaan Islam
|
11
|
IAIN Sultan Thaha
Saifudin Jambi
|
60
|
1. Perbandingan Madzhab dan Hukum
2. Jinayah Siyasah
3. Tafsir Hadits
4. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
|
12
|
IAIN Raden Fatah
|
70
|
1. Tafsir Hadits
2. Perbandinagan Agama
3. Jinayah Siyasah
4. Perbandinagan Madzhab dan Hukum
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Sejarah dan Kebudayaan Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
|
13
|
IAIN Raden Intan
Bandar Lampung
|
60
|
1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Jinayah Siyasah
4. Peradilan Agama
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Pengembangan Masyrarakat Islam
|
14
|
IAIN Walisongo Semarang
|
75
|
1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Jinayah Siyasah
5. Mu’amalah
6. Manajemen Dakwah
7. Bimbingan dan Penyuluhan
|
15
|
IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
|
60
|
1. Tafsir Hadits
2. Akidah dan Filsafat
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
4. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
|
16
|
IAIN Sunan
Ampel
|
75
|
1. Tafsir Hadits
2. Akidah dan Filsafat
3. Perbandingan Agama
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Jinayah Siyasah
6. Manajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
9. Bahasa dan Sastra Arab
10. Sejarah dan Kebudayaan Islam
|
17
|
IAIN Mataram
|
60
|
1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Mu’amalah
|
18
|
IAIN Ambon
|
60
|
1. Akidah dan Filsafat
2. Jinayah Siyasah
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
|
19
|
IAIN Sultan Amai Gorontalo
|
50
|
1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
|
20
|
STABN Sriwijaya Banten
|
40
|
1. Dharma Acariya (Keguruan)
2. Dharma Duta (Penyuluh)
|
21
|
IHDN Denpasar
|
50
|
1. Teologi Hindu
2. Penerangan Agama Hindu
|
22
|
STAKPN Ambon
|
40
|
1. Pendidikan Agama Kristen
2. Musik Gereja
3. Teologi
|
|
Jumlah
|
1.500
|
|
Jakarta, Desember 2009
Direktorat Kelembagaan
Ditjen Pendidikan Tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentt yoo..