Sabtu, 13 April 2013

Deposito berjangka (DB)


    Deposito berjangka (DB)
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi  mulai 1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan ataupun lembaga.  Penarikan bunga dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka tertentu.
Untuk menarik minat masyarakat, pihak bank dapat memberikan berbagai insentif atau rangsangan.
Depositi berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan, penerbitan, pencairan, dan bunga dilakukan dengan kurs umum.
Contoh : Tn. Ray ingin menerbitakan deposito berjangka dengan nominal Rp. 30.000.000,00 jangka waktu yang diinginkan adalah 9 bulan bunga dikenakan 26% pa. Dan diambil setelah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo seluruh deposito dicairkan dan uangnya diambil tunai.
Pertanyaan: berapa jumlah bunga yang tn. Ray Ibrahim terima setelah jatuh tempo?
Jawab : Bunga = 26% x Rp. 30.000.000,00 x 9/12 bulan     = Rp. 5.850.000,00
                Pajak = 15 % x Rp. 5.850.000,00                                  = Rp.     877.500,00
                Bunga bersih setelah jatuh tempo                           = Rp. 4.972.500,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentt yoo..